Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Kolaka
Pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang berada di Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka terkait perkara perdata dengan nomor 31/Pdt.G/2021/PN Kka tentang Perbuatan Melawan Hukum. Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka, Panitera Pengganti dan Jurusita.