Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Kolaka
Kolaka, 15 Januari 2025
Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Kolaka yang dipimpin oleh Panitera, Bapak Rapiuddin, S.H., M.H. melaksanakan Eksekusi Pengosongan Perkara Perdata Nomor 5/Pdt.Eks/2021/PN Kka jo 08/Pdt.G/1993/PN KKa di Kelurahan dawi-dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan menjelang siang hari, maka Tim Eksekusi telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas. Selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Kolaka.