HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut hasil monitoring pelaporan LHKPN / LHKASN Pengadilan Negeri Kolaka

Pelaporan LHKASN dan LHKPN tahun 2024 sudah lengkap

 

Untuk detail LHKPN /LHKASN Tahun 2024 personil Pengadilan Negeri Kolaka dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

 

No.

Nama

Jabatan

Bukti Kirim / Lapor

Ringkasan

1

I Gusti Ngurah Putra Atmaja, S.H. M.H  Ketua  Lihat  

2

Awaluddin Hendra Aprilana, S.H., S.Sos. S.I.Kom Wakil Ketua  Lihat  
3 Suhardin Z Sapaa, S.H. Hakim  Lihat  
4 Musafir, S.H. Hakim Lihat   
5 Noula M.M. Pangemanan, S.H., M.Hum. Hakim  Lihat  
6 Dr. Laurent Enrico A.W.S., S.H., M.H. Hakim Lihat   
7 Hasrul Sani Bakry, S.Kom. Sekretaris Lihat  
8 Rapiuddin, S.H., M.H. Panitera Lihat  
9 Andi Ilyas Anwar, S.H. Panitera Muda Hukum Lihat   
10 Kartika Yudha, S.H. Panitera Muda Perdata Lihat  
11 Wahyu Prawira, S.H. Panitera Muda Pidana  .Lihat.  
12 Andi Agung Hidayat, S.H. Panitera Pengganti Lihat.  
13 Muhammad Yamin Kasubbag Bagian PTIP Lihat    
14 Nutriyani Yadi, S.Si. Kasubbag Umum dan Keuangan Lihat    

15

Sofyan Hamran, S.E.  Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Lihat  
16 Sugeng Haryono, S.H.  Jurusita Lihat    
17 Muh. Arman Hamaku, A.Md. Jurusita Lihat   
18 Mansyur Jurusita Pengganti Lihat  
19 Laraz Ibragimove Mentang, S.H. Jurusita Pengganti Lihat  
20 Ardhini Maharani, S.Kom. Pranata Komputer Lihat  
21 Novia Rhesly, A.Md. Arsiparis Pelaksana Lihat   
22 Erich Bhinekantara Klerek - Pengadministrasi Perkantoran  Lihat    
23 Dwi Hadya Jayani, S.I.A Klerek - Penelaah Teknis Kebijakan Lihat  
24 Fadli Ramadhan, A.Md. Klerek - Pengolah Data dan Informasi  Lihat  
25 Shidqi Ichsan, S.H. Klerek - Analis Perkara Peradilan Lihat  
26 Sri Yustika Rahmah, S.H. Klerek - Analis Perkara Peradilan Lihat  
27 Andre Roni Riski Panjaitan, S.H. Klerek - Analis Perkara Peradilan Lihat  
/*userway*/