Mediasi Berhasil! Hakim Mediator PN Kolaka Damaikan Perkara Perdata
Kolaka, 10 Maret 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kolaka berhasil menyelesaikan mediasi dalam perkara Perdata No. 8/Pdt.G/2025/PN Kka dengan hasil yang menggembirakan. Para pihak yang bersengketa sepakat untuk berdamai setelah menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator, Musafir, S.H. Keberhasilan mediasi ini mencerminkan efektivitas penyelesaian sengketa secara musyawarah di PN Kolaka, sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Diharapkan, semakin banyak perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi demi terciptanya keadilan yang lebih harmonis bagi masyarakat.