Mediasi PN Kolaka Berhasil, Perkara No. 6/Pdt.G/2025/PN KKA Selesai Damai
Kolaka, 10 Maret 2025 – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Perkara Gugatan No. 6/Pdt.G/2025/PN KKA berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Noula Maria Magdalena Pangemanan, S.H., M.Hum.
Dalam proses mediasi, para pihak yang bersengketa akhirnya mencapai kesepakatan dan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus berlanjut ke tahap persidangan. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan mengutamakan prinsip win-win solution bagi kedua belah pihak.
PN Kolaka terus mendorong penggunaan mediasi sebagai bagian dari peradilan modern yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Dengan adanya penyelesaian melalui jalur damai, diharapkan dapat menciptakan hubungan hukum yang lebih harmonis di tengah masyarakat.
- Tags: banggamelayanibangsa, berakhlak, humasmahkamahagung, mahkamahagung, mediasi, mediasiberhasil, pengadilannegerikolaka, pnkolaka, pnkolakaunggul