Pemeriksaan Setempat Pertama di Tahun 2025
Kolaka, 24 Januari 2025 Bertempat di Desa Aere Kabupaten Kolaka, Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Negeri Kolaka melakukan pemeriksanaan setempat perkara perdata nomor 35/Pdt.G/2024/PN Kka.
Pemeriksaan setempat pengadilan atau descente adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung pengadilan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat langsung objek sengketa.