HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Penandatangan Permohonan dan Penetapan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)

on Selasa, 29 November 2022. Posted in Artikel, Berita

Kolaka | https://pn-kolaka.go.id/
Bertempat di Ruang Tamu Terbuka PTSP Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Senin, 28 November 2022 telah dilakukan penandatanganan pengesahan akta dibawah tangan (waarmerking) mengenai surat keterangan waris untuk pengurusan penutupan rekening bank di hadapan Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Negeri Kolaka.

Waarmerking ini merupakan salah satu produk layanan hukum di Pengadilan Negeri Kolaka. Apabila anda hendak mengajukan permohonaan waarmerking atau penandatanganan akta dibawah tangan untuk kepentingan penutupa rekening bank bagi nasabah yang telah meninggal dunia, berikut persyaratan yang perlu disiapkan

  1. Akta Kematian/surat keterangan kematian Pewaris
  2. Surat Keterangan ahli waris dari Desa/Kelurahan setempat 2 (dua) rangkap yang ditandatangani Desa/Kelurahan dan diketahui kecamatan setempat
  3. KTP dan KK serta Akta Kelahiran semua Ahli Waris
  4. Surat permohonan Pemohon ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan maksud dan tujuan yang jelas (dibantu pada PTSP Pengadilan Negeri Kolaka).
  5. Membayar biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 Sebesar Rp 10.000
  6. Fotokopi Buku Rekening

/*userway*/