Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
Kolaka, 18 Desember 2024
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Kolaka, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri Kolaka mengikuti Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Sistem peradilan pidana bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat setelah terjadinya suatu kejahatan. Untuk memenuhi tujuan tersebut, konsep keadilan restoratif menganjurkan agar penyelesaian perkara pidana perlu memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terdampak, terutama korban. Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana (Perma 1/2022) sebagai salah satu bentuk pendekatan dan penerapan konsep keadilan restoratif. Penetapan Perma ini pada 25 Februari 2022, bertujuan memastikan keadilan substantif bagi korban, termasuk mereka yang mengalami kekerasan seksual.
Dalam konteks korban kekerasan seksual, restitusi dan kompensasi menjadi instrumen penting untuk memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan ekonomi korban. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur berbagai mekanisme pelindungan dan pemulihan, termasuk restitusi dan kompensasi. Namun, implementasi yang efektif di tingkat peradilan masih memerlukan penyesuaian teknis dan pemahaman yang mendalam dari para hakim.
Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2022 menjadi kebutuhan mendesak untuk membekali hakim, khususnya di lingkungan peradilan umum, agar mampu menerapkan peraturan ini secara konsisten untuk menupayakan pemulihan bagi korban tindak pidana, khususnya kekerasan seksual. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap substansi Perma No. 1 Tahun 2022, hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan hak-hak korban.